fbpx

Kemenhub Akan Tetapkan Gaji Pokok Awak Kapal Dengan Ikuti UMP Plus Upah Lembur

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-DJPL 20 Tahun 2024 pada 19 Juni 2024 seputar Pemeriksaan dan Pengawasan Perjanjian Kerja Laut (PKL)Terhadap Gaji Pokok Awak Kapal Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Indonesia Yang Berlayar Di Perairan Indonesia.

Peraturan ini memegang penetapan gaji pokok minimum awak kapal berbendera Indonesia atas dasar kesepakatan dari INSA dan Assosiasi Pelaut, bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran slot bonus dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, dan para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di semua Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt Antoni Bijak Priadi mengatakan, diterbitkannya surat edaran ini bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian tata tertib kepada awak kapal yang berprofesi di atas kapal berbendera Indonesia, yang berlayar di perairan Indonesia.

“Kami memandang perlu adanya tanda bagi para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis dan para pemilik/operator kapal terkait penetapan gaji pokok di dalam isi Perjanjian Kerja Laut (PKL). Yang mana gaji pokok ini harus mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) cocok dengan tata tertib yang ditentukan oleh gubernur di kawasan daerah dilakukannya penandatanganan PKL,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (22/6/2024).

Menurut Antoni, gaji pokok tersebut ditentukan berdasarkan jabatan terendah di atas kapal cocok dengan daftar sijil awak kapal dan/atau crew list.

Gaji Pokok

“Gaji pokok ini juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain bayaran lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay),” tambahnya.

Tak hanya itu, para Kepala Kantor ikut serta diinstruksikan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan atas pengesahan PKL serta sijil pelaut guna mempertimbangkan besaran gaji pokok awak kapal dilaksanakan cocok Surat Edaran Direktur Jenderal.

Antoni menegaskan, bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketetapan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi adminsitratif cocok dengan ketetapan tata tertib perundang-undangan.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, Para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan supaya melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *