Pelaporan SPT Tahunan 2023 Tumbuh Tetapi Masih di Bawah Target
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dipersembahkan oleh Harus Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Relasi Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti, mengatakan jumlah SPT Tahunan PPh hal yang demikian tumbuh 7,15% bila diperbandingkan jangka waktu yang sama dengan tahun lalu.
Untuk rinciannya, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Harus Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Harus Pajak Badan yang telah menunaikan keharusan lapor SPT-nya adalah sebanyak 1.044.911 Harus Pajak Badan.
Jumlah Harus Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh hal yang demikian tumbuh 10,66% bila diperbandingkan jangka waktu yang sama dengan tahun lalu,\\” kata Dwi dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).
Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Harus Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT dipersembahkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.
Masih di Bawah Target
Walaupun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP konsisten seharusnya berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 bisa tercapai.
Ia mengatakan target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah seharusnya SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT. Target hal yang demikian berlaku sampai akhir tahun 2024.
“Artinya jumlah Harus Pajak yang seharusnya lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan seluruh pihak, kami yakin target hal yang demikian bisa dicapai,” tegas Dwi.
Dwi mengimbau agar Harus Pajak yang belum spaceman pragmatic play lapor SPT agar seketika melaporkannya SPT-nya. DJP malahan mengapresiasi kepada Harus Pajak yang telah tunduk dalam melaksanakan keharusan perpajakannya.
1,04 Juta Harus Pajak Badan Telah Lapor SPT Tahunan, Terbanyak Via Sini
Sebelumnya, sampai dengan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Harus Pajak Badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak, Harus Pajak Badan yang telah menunaikan keharusan lapor SPT-nya adalah sebanyak 1.044.911 Harus Pajak Badan.
Jumlah Harus Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh hal yang demikian tumbuh 10,66% bila diperbandingkan jangka waktu yang sama dengan tahun lalu.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan Harus Pajak Badan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 28.059 SPT melalui e-filing, 934.860 SPT melalui e-form, dan 10 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 81.982 SPT dipersembahkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Relasi Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (6/5/2024).
Sementara itu, secara agregat jumlah SPT Tahunan PPh yang telah dipersembahkan oleh Harus Pajak telah mencapai 73,61% atau 14.186.630 SPT. Jumlah SPT Tahunan PPh hal yang demikian tumbuh 7,15% bila diperbandingkan jangka waktu yang sama dengan tahun lalu.
Rasio Kepatuhan
Walaupun tingkat kepatuhan tumbuh, Dwi menyebut DJP konsisten seharusnya berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 bisa tercapai. Target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2024 adalah sebesar 83,2% dari jumlah seharusnya SPT yang berjumlah 19,2 juta SPT.
Target hal yang demikian berlaku sampai akhir tahun 2024. “Artinya jumlah Harus Pajak yang seharusnya lapor SPT Tahunan agar target terpenuhi adalah 16,09 juta SPT. Dengan dukungan seluruh pihak, kami yakin target hal yang demikian bisa dicapai,” tegas Dwi.
Sebagai penutup, Dwi mengimbau agar Harus Pajak yang belum lapor SPT agar seketika melaporkannya SPT-nya. Dwi juga mengungkapkan terima kasih kepada Harus Pajak yang telah tunduk dalam melaksanakan keharusan perpajakannya.